
JAKARTA, INFO KARO TANGERANG – Kalangan pengusaha merasa dibohongi oleh pemerintah soal kenaikan tarif dasar listrik (TDL).Pasalnya, simulasi perhitungan yang dilakukan pengusaha menunjukkan kenaikan TDL mencapai 30–80%.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 07/2010,kenaikan TDL bagi industri ditetapkan hanya sebesar 10–15%. Pemberlakuan tarif ini pun berbeda tergantung dari jenis industrinya, seperti sektor tekstil dan produk tekstil (TPT)) sebesar 30–40%, ritel 70–80%, kosmetik 11%, perhotelan 37%, dan kaca lembaran 35%.
”Kalau kenaikan TDL hingga sebesar itu, maka kita tidak akan bisa bersaing terutama sektor usaha kecil dan menengah (UKM),” kata Ketua Umum Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi di Jakarta kemarin. Menurut dia, jika perhitungan pengusaha tepat, maka pemerintah tidak menepati janji yang sudah disepakati sebelumnya mengenai besaran kenaikan maupun sistem tarif tunggal.
Apa yang dijanjikan pemerintah tidak terjadi, di awal tahun dijanjikan TDL enggak naik, habis itu Menteri Keuangan (Menkeu) bilang TDL dinaikkan dan kita pun melakukan negosiasi lalu sepakat dengan kenaikan rata-rata 10–15% yang akan dikompensasi dengan penghapusan Dayamax dan tarif multiguna, sekarang kenaikannya malah tinggi sekali,”ujar Sofjan. Karena itu,para pengusaha pun meminta pemerintah menunda kenaikan TDL yang harusnya berlaku mulai bulan ini.
Pengusaha minta kenaikan ditunda sampai ada penjelasan mendetail tentang perhitungan tarif listrik. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa menambahkan, persoalan kenaikan TDL diharapkan tidak sampai mengganggu daya saing industri. Namun, tegas dia, jika besaran kenaikan TDL lebih dari 45%, hal itu dipastikan menggerus daya saing industri nasional.
Erwin khawatir, kenaikan TDL yang tinggi akan menghambat investasi maupun produksi sektor industri. Erwin menambahkan, kenaikan TDL kali ini juga tidak memikirkan sektor UKM karena berdasarkan simulasi pengusaha, tarif golongan I 2 (UKM-IKM) naik dari Rp440 per kWh menjadi Rp800 per kWh.
”Pengaruh (TDL) kepada biaya produksi kita cukup tinggi antara 12–30% terutama industri tertentu sampai 45%, kenaikan itu akan mengganggu cash flow kita karena harus membayar listrik dalam jumlah besar,”cetusnya. Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat. Menurut dia kenaikan TDL yang amat tinggi itu akan memberatkan pengusaha karena mengalami lonjakan beban biaya produksi yang mengganggu arus kas perusahaan.
Ade menerangkan, berdasarkan perhitungannya, total tagihan untuk golongan I 2 akan melonjak sebesar 82% (Rp800/kWh) dan I 3 naik 54% (Rp680/kWh). ”Kami membuat simulasi perhitungan dengan tarif yang dinaikkan, jika selama ini I 3 membayar tagihan sebesar Rp2,37 miliar,setelah naik dan dikenakan koefisien waktu beban puncak (WBP) 1,4 kali,maka nilainya akan menjadi Rp3,20 miliar,itu mengalahkan ketetapan yang sebelumnya,”jelas Ade.
Untuk itu, selain meminta penundaan kenaikan TDL,API juga mengusulkan agar koefisien WBP hanya 1 dengan tarif luar waktu beban puncak (LWBP). Ade juga meminta tarif untuk golongan I 3 dipangkas dari Rp680 per kWh menjadi Rp600 per kWh dan golongan I 2 dari Rp800 per kWh menjadi Rp700 per kWh. ”Baru hasil penghitungan tagihannya sesuai janji pemerintah, yakni kenaikan sekitar 10-12%.Ini sudah kami perhitungkan dan simulasinya 99% akurat,”ujar Ade.
Sementara Ketua Pengembangan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Muhdi Agustianto menuturkan, walaupun tarif multiguna dan Dayamax dihilangkan, namun dalam penagihan baru untuk hotel,ada sistem tarif penggunaan minimum (minimum usage) yang menyebabkan tagihan menjadi lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya. ”Itu yang menjadi grey areabagi kami,”tutur Muhdi.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Andreas Kartawinata menambahkan, sistem tarif minimum usage harus diperjelas karena selama ini pengusaha berusaha berhemat dengan menggunakan genset dan gas. Namun, dengan adanya ketentuan minimum usage,genset dan gas terpaksa tidak digunakan yang menyebabkan investasi pengusaha menjadi mubazir.
Menanggapi keluhan dunia usaha, pemerintah pun meminta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) duduk bersama Apindo membahas hal itu bersama-sama. Rencananya, pertemuan kedua belah pihak dilakukan hari ini pukul 14.00 WIB. ”PLN ditugasi melakukan komunikasi dengan Apindo. Siapa tahu yang disampaikan Apindo ada benarnya atau ada kurang benarnya.
Besok (hari ini) PLN akan melakukan pertemuan dengan Apindo, melakukan klarifikasi karena hitunganresmiinisebetulnya belum keluar. Jadi masing-masing pihak menghitungsendiri-sendiri.Iniyang akan kita klarifikasi,”ujar Direktur Utama PLN Dahlan Iskan kemarin. Dahlan pun menegaskan, pemerintah atau PLN tidak melakukan akal-akalan dalam hal kenaikan TDL. Dia menekankan, kenaikan TDL bertujuan untuk meningkatkan kepentingan negara dan mengurangi subsidi. (n/isa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar