Tampilkan postingan dengan label info KEPOLISIAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info KEPOLISIAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Juli 2010

info KEPOLISIAN : Lantas Berhasil Tilang, 1.200 Pelanggar Lalin



CISADANE, INFO KARO TANGERANG -Hari pertama operasi Patuh Jaya 2010 yang digelar Polres Metro Tangerang, polisi menilang 1.200 pelanggar lalu lintas yang tidak mempunyai surat-surat yang lengkap di wilayah hukum Kota Tangerang. Hal ini disampaikan Wakasat Lantas Polres Metro Kota Tangerang AKP Yusup Suhadma, Sabtu (17/7) disela-sela Operasi Patuh Jaya.
“Polisi mencatat sudah 1.200 yang tilang mulai dari mobil pribadi, mobil box dan pengendara sepeda motor yang ditilang karena tidak mempunyai surat-surat kelengkapan,” ujarnya
Ia menambahkan operasi patuh jaya ini akan dilaksanakan sampai dua pekan. Target operasi tersebut fokus kepada pemakai jalan yang melanggar peraturan bagi pemakai jalan yang melanggar, petugas polisi akan langsung memberikan surat bukti pelanggaran (tilang).
“Selain menegakkan hukum, sasaran operasi Patuh Jaya 2010 juga melancarkan lalu lintas di lokasi-lokasi yang di anggap rawan macet. Penilangan dilakukan karena konsentrasi operasi patuh adalah penegakan hukum. Jadi berbeda dengan operasi sebelumnya,” katanya
Ia mengimbau kepada para pelaku pelanggaran akan ditindak dengan memggunakan tilang yakni, akan diberikan surat tilangan berwarna merah yang berarti pelanggaran harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri sesuai yang tertera pada surat tilangan. (n/isa)

Baca Selengkapnya...!!!!

info KEPOLISIAN : Kapolres Bebas Tugaskan, Polisi Pemukul Wanita


dens

CISADANE, INFO KARO TANGERANG-Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Maruli CC Simanjuntak membebastugaskan sementara seorang oknum polisi berinisial JA yang kedapatan memukuli seorang wanita yang diduga adalah silingkuhannya.
Menurut Maruli itu semua dimaksudkan agar tim petugas dari Propam Polri mudah dalam menjalankan tugas untuk memeriksa JA. “Kami membebas dia (JA) yang merupakan anggota kami, “ ujar Maruli hari ini.
Maruli mengaku, dirinya memang sudah mendengar adanya laporan tentang anak buahnya yang kini menjadi anggota di salah satu Polsek yang ada di wilayah hukum Kota Tangerang. “Saya sudah dengar. Untuk itu, kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum, pelaku akan menjalani dua sidang, yakni sidang kode etik profesi Kepolisian dan sidang umum atas tindak penganiayaan yang dilakukannya,” ungkap Maruli.


Seandainya terbukti, kata Maruli, JA akan terancam tidak lagi menjadi anggota kepolisian sementara. Jika dirinya, maksimal menjalani hukum dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2,8 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku yang sudah beristri itu nekat memukuli Nada di kontrakannya Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang, wanita selingkuhannya lantaran dirinya terbakar cemburu melihat selingkuhannya jalan dengan pria lain. Buntutnya, Kamis (15/07) Nada dibawa ke RS lantara mengalami gangguan kejiwaan setelah dipukuli oleh JA. Kondisi Nada sendiri hingga saat ini terus membaik . (n/isa)
Baca Selengkapnya...!!!!