Selasa, 06 Juli 2010

RS Martha Friska Bayar Pesangon 67 Eks Perawat dan Buruh

MEDAN, INFO KARO TANGERANG - Pimpinan RS Martha Friska Medan akhirnya membayar pesangon dan hak-hak 67 mantan perawat/buruh yang di-PHK pada 11 Agustus 2006 lalu. Pembayaran ini sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No. 567 K/PHI/ 2007 tanggal 8 November 2007.

 

Demikian disampaikan pimpinan RS Martha Friska melalui kuasa hukumnya, Refman Basri SH, kemarin (5/7). Disebutkannya, pesangan telah dibayar pihak perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan sesuai dengan putusan kasasi MA.

 

Dengan dibayarnya pesangon 67 mantan perawat/buruh oleh pihak RS Martha Friska, maka Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Medan diminta agar segera menggugurkan gugatan pailit yang didaftar 67 mantan perawat  tersebut.

 

Refman menyebutkan, nilai pesangon yang dibayarkan dan dititipkan ke PN Medan untuk diserahkan kepada Lilies Kristina dan kawan-kawan sebesar Rp98.026.050 pada 1 Juli 2010.

 

Di hubungi terpisah, kuasa hukum dari 67 mantan perawat dan buruh RS Martha Friska dari Tim Pembela Keadilan Untuk Buruh (TPKB), Gindo Nadapdap SH membenarkan, uang pembayaran pesangon terhadap kliennya sudah dititipkan di PHI PN Medan.

 

“Benar, pesangon dibayar pihak RS martha Friska. Namun, uang itu belum kita ambil, karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi,” akuinya.

 

Untuk diketahui, sebelumnya 67 mantan perawat RS Martha Friska yang di PHK mengajukan atau mendaftarkan gugatan pailit terhadap pihak RS Martha Friska pada 28 Juni 2010. Gugatan itu diajukan diakibatkan pihak RS Martha Friska selama dua tahun tidak membayar pesangon sesuai putusan kasasi MA No. 567 K/PHI/ 2007 tanggal 8 November 2007.

 

Berdasarkan, putusan kasasi MA dinyatakan bahwa RSU Martha Friska Medan harus melaksanakan kewajibannya membayar pesangon kepada 67 buruh/pekerja tersebut sebesar Rp97.933.850. Dengan dasar putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan seharusnya RSU Martha Friska sudah berkewajiban untuk melaksanakannya.(n/isa)

Baca berita lainnya di sini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar