Selasa, 13 Juli 2010

info LINGKUNGAN HIDUP : Pelaku Perambah Hutan Register 40, Diboyong ke Medan



MEDAN, INFO KARO TANGERANG -Empat tersangka pelaku perambahan hutan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas diboyong penyidik Direktorat Kementerian Kehutanan RI dari Jakarta menuju Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Senin (12/7).

Keempatnya adalah Sifdiyanto, Tudung Siahaan, Eli Irwan Harahap dan Ahmad Zulfan, diboyong dengan pesawat komersial Lion Air dengan nomor penerbangan 938 sekira pukul 16.30 WIB. Mereka akan menjalani persidangan di PN PadangsSidimpuan untuk disidangkan.


Salah seorang tersangka, Ahmad Zulfan, kepada wartawan, Senin (12/7) mengatakan bahwa dia tidak melakukan perambahan hutan. “Saya tidak melakukan perambahan hutan.Penangkapan ini hanya rekayasa, saya hanya pelaksana koperasi,” tutur pria berambut cepak berkaca mata itu bersama tiga temannya saat dibawa paksa menuju mobil Dinas Kehutanan.

Sementara itu Penyidik Kementrian Kehutanan RI Suharyono memaparkan bahwa keempat tersangka ditahan atas sangkaan perambahan hutan Register 40 di Padang Lawas. ‘’Berdasarkan penyidikan yang kita lakukan mereka terlibat pelaku perambahan hutan.Tidak mungkin kita melakukan penangkapan tanpa adanya bukti yang kuat bagi mereka,” tegas Suharyono.

Untuk melakukan penangkapan ini, mereka mengaku telah melakukan penyelidikan selama setahun atas kasus perambahan hutan di Register 40 itu. (n/isa)

Baca berita lainnya di sini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar