Senin, 05 Juli 2010

Ekspor Produk Kayu Sumut Mulai Pulih


MEDAN, INFO KARO TANGERANG – Nilai ekspor kayu dan barang dari kayu Sumut mulai pulih atau mencapai 69,839 juta dolar AS hingga Mei 2010 akibat permintaan yang meningkat setelah sempat anjlok akibat isu lingkungan dan dampak krisis global.

“Benar, ada peningkatan nilai ekspor setiap bulan sejak Januari 2010, bahkan tren menaik sudah terlihat sejak akhir 2009. Pada Januari-Mei 2009, nilai ekspor kelompok barang itu masih 69,839 juta dolar AS,” kata Kepala BPS Sumut Alimuddin Sidabalok di Medan, Minggu.

Selama Mei 2010, misalnya, nilai ekspor kelompok barang itu mencapai 19,921 juta dolar AS atau naik 32,90 persen dibanding April yang masih 14,989 juta dolar AS.

Kenaikan bukan saja dari sisi volume tetapi juga pada harga jual menyusul permintaan yang semakin banyak, katanya.

Pengusaha produk kayu Sumut P. Simanjuntak menyebutkan, permintaan meningkat tajam termasuk dari AS dan Eropa.

Namun, katanya, permintaan itu masih sulit dipenuhi akibat kesulitan bahan baku.

Kesulitan bahan baku, bukan hanya karena produksi kayu yang turun, tetapi karena proses izinnya yang rumit mengingat semakin ketatnya pengawasan, menyusul isu lingkungan global dan keseriusan pemerintah menekan penebangan kayu ilegal.

Vice President PT. Sucofindo Haris Witjaksana ketika berada di Medan, Selasa (29/6), menyebutkan, baru satu industri pengolahan kayu di Pasuruan, Jawa Timur dan dua perusahaan hutan tanaman industri di Riau yang mengajukan permohonan sertifikat legalitas kayu ke PT. Sucofindo.

Padahal, kata dia, jumlah pemilik hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI) serta perusahaan industri pengolahan kayu cukup banyak di dalam negeri.

“Sucofindo berharap kesadaran pengusaha untuk mendapatkan sertifikat legalitas kayu itu semakin meningkat, supaya ekspor tidak terganggu,” katanya.

Kepala Seksi Hasil Kehutanan Kementerian Perdagangan Rizal L Akbar mengakui, dengan kesadaran yang semakin tinggi akan lingkungan, negara-negara importir kayu membuat beberapa kebijakan untuk meghempang masuknya kayu atau produk dari kayu ilegal.

Jepang misalnya, menerapkan kebijakan “Green Konyuho” yang merupakan kebijakan mengenai kewajiban untuk menggunakan kayu dan produk kayu yang telah bersertifikat.

“Indonesia sendiri sudah mengeluarkan Permenhut Nomor 38 Tahun 2009 yang diberlakukan mulai September 2010, supaya ekspor nasional tidak terganggu,” katanya.

Menurut dia, sektor industri kehutanan nasional memegang peranan penting dalam penerimaan devisa dari ekspor non-migas, sehingga ekspor produk itu diharapkan tidak mengalami gangguan.

Meski tahun lalu penerimaan dari sektor industri kehutanan nasional turun akibat dampak krisis global dan isu lingkungan, nilainya masih cukup besar atau mencapai 6,7 miliar dolar AS.

Devisa dari sektor industri kehutanan nasional itu sebesar 6,9 persen dari total nilai ekspor non-migas pada tahun 2009 yang mencapai 97,49 miliar dolar AS. (n/isa)

Baca berita lainnya di sini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar