Kamis, 15 Juli 2010

info PILKADA : Dewan Karo Ingatkan Petugas Pilkada Bertindak Netral


KABANJAHE, INFO KARO TANGERANG - Tindakan netral harus menjadi pedoman perangkat pelaksana pemilihan kepala daearah  (Pilkada), termasuk petugas PPS dan PPK.  Hal itu dikatakan salah satu anggota DPRD Karo. Sikap netral dan jujur memverifikasi berkas dukungan bakal calon Bupati Karo dari perserorangan.   Jika ditemukan adanya kecurangan, dewan akan membawa masalah itu ke ranah hukum.


Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Karo Sudarto Sitepu, Selasa (13/7) menyikap isu yang beredar ketidaknetralan PPS dan PPK saat verifikasi berkas dukungan. Ia mendengar, adanya upaya penyalahgunaan wewenang PPS dan PPK untuk menguntungkan salah satu pasangan calon. “Pemilukada ini kan pesta demokrasi, dari awal harusnya kita berlaku fair dan terbuka, utamanya pada verifikasi faktual calon independen. Jangan rakyat banyak dikelabui nanti, verifikasilah dengan cermat, matang dan jujur,” tegas Sudarto.


Beberapa pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karo dari perseorangan (indenpenden) telah menyerahkan berkas dukungan kepada KPUD Karo. Masing-masing, dukungan untuk Andi Natanail Manik-Fakhry Samadin Tarigan (20.950 KTP), Abed Nego Sembiring-Sanusi Surbakti (25.843 KTP), Roberto Sinuhaji-Firman Amin Kaban BE (23.657 KTP).


Pasangan Petrus Sitepu-Kornelius Tarigan (20.399 KTP), Jadiaman Peranginangin-Cornelius Sembiring (17.385 KTP) dan pasangan Supredo Kembaren-Adil Meliala (2.716 KTP). Dari data ini, pasangan terakhir diketahui gagal secara adminstrasi karena tidak mempunyai dukungan cukup.


Tahapan verifikasi faktual digelar sembilan hari setelah verifikasi administrasi. Sedangkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Karo, baik dari independen atau dukungan partai politik berlangsung 30 Juli hingga 5 Agustus 2010. (n/isa)

Baca berita lainnya di sini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar