Jumat, 16 Juli 2010

info AKTUAL : KPI Tidak Melarang Infotaiment




JAKARTA, INFO KARO TANGERANG --  Tayangan infotaiment lagi-lagi menjadi sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR dan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menyatakan infotainment sebagai tayangan nonfaktual. Keputusan ini sebagai respons atas keluhan masyarakat. Dengan menjadi program nonfaktual, ini artinya produk infotainment harus disensor sebelum disiarkan kepada publik.

Namun, anggota KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, konsekuensi sensor baru berlaku bila infotaiment sudah dinyatakan program nonfaktual di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) yang menjadi kewenangan hukum KPI. "Sebuah program ketika menjadi progran nonfaktual, maka disitu ada kewenangan pihak lain yang bekerja sama dengan KPI untuk melakukan hal-hal seperti sensor," kata Judha dalam dialog Liputan 6 Petang, Kamis (15/7).


Judha menambahkan, dimasukkannya infotaiment ke program nonfaktual sebagai akumulasi dari aduan-aduan masyarakat kepada KPI. Selain itu, hasil Rakornas KPI di Bandung, 5-8 Juli silam, salah satunya meminta KPI Pusat agar melihat kembali infotaiment itu masuk ke program faktual atau tidak berdasarkan aduan-aduan itu.


Menurut Tantowi Yahya, anggota Komisi I DPR, selama Januari hingga Juni 2010, KPI mendapatkan 490 keluhan tayangan dari masyarakat. Dari jumlah itu, 80 persen di antaranya ditujukan untuk tayangan infotainment. Jadi masyarakat resah dengan kehadiran infotainment belakangan ini yang tak lagi mengindahkan kaidah dan kode etik jurnalistik [baca: Tantowi Yahya: Wajar Jika Infotainment Disensor].


Lalu, kenapa harus disensor hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPR, KPI, dan Dewan Pers ada kesepahaman infotaiment melanggar norma-norma yang ada di masyarakat, seperti etika moral, agama, dan lain-lain. "Bahkan menurut seorang anggota DPR, itu (infotaiment) haram seperti yang difatwakan sebuah organisasi," ucap Judha.


Hans Miller Banuera mengakui sebagai pekerja program infotaiment, pihaknya tidak bisa menyatakan semua yang dikerjakan benar. Pasti ada hal-hal yang mungkin melanggar. "Sangat menarik seandainya ada laporan-laporan yang resmi mengenai infotaiment apa dan beritanya apa," ujar praktisi infotaiment itu.


Soal Sensor, Hans dan Judha sepakat bahwa ini masih merupakan perjalanan panjang karena masih wacana yang harus dibicarakan dengan organisasi-organisasi terkait. KPI sendiri, kata Judha, belum memvonis. Pasalnya, sebelum mengubah P3/SPS, KPI harus mendengar dari semua pihak. "Karena itu, dalam waktu dekat KPI akan bertemu dengan Dewan Pers, teman-teman jurnalistik, dan rumah-rumah produksi," ujar Judha.


Mengenai kesepekatan di Komisi I DPR, Judha menilai adalah keputusan politik. "Itu putusan politik dari teman-teman di DPR yang mendukung kami," tutur Judha. Atas putusan itu, infotaiment menangkapnya sebagai peristiwa untuk mendewasakan diri. "Karena ini (infotaiment) barang baru," ucap Hans.


Jika jadi disensor, apakah KPI sanggup melaksanakannya Judha mengatakan, harus dibicarakan dengan Lembaga Sensor Film. Yang pasti, "KPI tidak melarang infotaiment, hanya menindahkan dari faktual ke nonfaktual," ucap Judha.(n/isa)

Baca berita lainnya di sini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar