MEDAN, INFO KARO TANGERANG - Sekda Kota Medan, M Fitriyus dan Plt Ketua DPRD, Sabar Syamsurya Sitepu bersama Plt Kadis Pertamanan, Ikhsar Irsyad Marbun memimpin belasan petugas Dinas Pertamanan Medan membongkar reklame jenis bando yang melintang di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan KH Ahmad Dahlan, tadi malam.
Papan reklame milik CV Selamat Jaya Advertising itu masuk dalam daftar reklame ilegal dan tak membayar pajak dan retribusi sebagaimana yang direkomendasikan BPK RI. Pembongkaran dilakukan dengan bantuan alat berat mobil tower crane dan peralatan las listrik.
Hingga pukul 23.30 WIB pembongkaran belum selesai diperkirakan baru selesai pukul 03.00 WIB dinihari. Selanjutnya material reklame yang dibongkar disimpan di gudang Dinas Pertamanan. Pemiliknya bisa mengambilnya jika membayar tunggakan. (n/isa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar