Jumat, 16 Juli 2010

info PARLEMEN : Raperda Rokok Dikhawatirkan Mandul


Rokok.jpg

DEWAN KOTA, INFO KARO TANGERANG -- Pro dan kontra dengan Rancangan peraturan daerah (Raperda) larangan merokok di Kota Tangerang, kembali menjadi gunjingan banyak kalangan. Perda yang bersentuhan dengan social masyarakat ini mengingatkan kita dengan beberapa Peraturan daerah (Perda) yang menjadi mandul (tidak evektif) karena tidak dapat terealisasi.

“Memang saat ini DPRD tengah membahas 8 Raperda yang diajukan Pemkot, salah satunya tentang rokok. Akan tetapi saat ini masih masuk dalam pembahasan dan kamipun tengah mengkaji betul keefektivannya, pasalnya kalau tidak efektif untuk apa diketuk palu, karena hanya akan membuang banyak tenaga dan biaya saja,” ungkap ketua DPRD kota Tangerang, Herry Rumawatine kepada wartawan.

Herry juga mengatakan, tidak semua Raperda yang diajukan Pemkot wajib diketuk palu, misalnya saja pada beberapa tahun lalu, Raperda pendidikan tidak disahkan karena terbentur dengan Peraturan Pemerintah (PP), akan tetapi setelah keluarnya PP baru disahkan. Sehingga bukan tidak mungkin bahwa Raperda rokok ini tidak disahkan bila setelah hasil pembahasan raperda rokok ini tidak evektif.


Untuk saat ini, Herry juga mengungkapkan bahwa beberapa Perda yang tidak evektif sudah diusulkan untuk dievaluasi bahkan dicabut ataupun direvisi, sehingga tidak akan ada lagi perda yang tidak efektif, sebut saja Perda becak yang tidak dapat diterapkan dengan alasan sosial.


“sebenarnya saya lebih cenderung kepada pengaturan, bukan pelarangan,” tutur Herry saaat ditanya seperti apa baiknya masalah rokok ini diberlakukan dimasyarakat. (n/isa)

Baca berita lainnya di sini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar