“Jangan hanya menyindir, tetapi harus segera ditindak tegas,” kata Direktur Eksekutif Kamera Tangsel, M Karyadi kepada TangerangOnline di Ciputat, Kota Tangsel.
Karyadi menegaskan adanya campur tangan kepala sekolah dalam setiap pengambilan keputusan terkait Sumbangan Pengembangan Sekolah (SPS). Sejumlah sumbangan tersebut bisa berupa pembelian lembar kerja siswa (LKS), buku ajar, uang seragam, dan lain-lainnya. “Pada pewajiban LKS bagi siswa, saya menduga ada kongkalikong antara pihak kepala sekolah dan penerbit yang bersangkutan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Karyadi, bagi kepala sekolah yang memang kedapatan atau telah disinyalir meraup keuntungan dari berbagai pembiayaan dan masukan anggaran tak wajar dari siswa untuk segera ditindak dan diberikan sanksi tegas oleh walikota. (n/isa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar