Selasa, 06 Juli 2010

info BISNIS : Advertising Medan Tunggak Pajak Reklame Rp18,5 Miliar




MEDAN, INFO KARO TANGERANG -  
Sejumlah pengusaha advertising yang sebelumnya sengaja tidak membayar pajak reklame, kini mulai menyetor pajak tersebut ke dinas pertamanan.

Meski demikian, ada indikasi mereka belum sepenuh hati menjalankan kewajibannya. Plt Kadis Pertamanan Kota Medan, Ikhsar Irsyad Marbun membeberkan, nilai pajak reklame yang disetor masih relatif kecil bila dibandingkan jumlah yang selayaknya disetorkan.


Lebih lanjut, dia menyampaikan, pihaknya tetap berharap agar pembayaran pajak reklame yang nilai tunggakannya mencapai belasan miliar rupiah ini bisa disegera dibayarkan. Sebab PAD dari pajak reklame ini sangat diharapkan oleh Pemko Medan untuk pelaksanaan pembangunan di Kota Medan

“Kami sudah surati ketiga kalinya, tapi kenyataannya masih sebagian kecil saja yang menyetorkan pajak reklamenya, yang nyetorkan pajak juga dari pengusaha advertising yang nilai tunggakannya kecil,” katanya.


Hingga kini, sebutnya pihaknya terus melakukan upaya penagihan, selain melakukannya dengan cara menyurati sampai ketiga kalinya. Pihaknya juga memasang stiker tidak berijin di setiap papan reklame yang tidak memiliki ijin atau papan reklame yang menunggak pajak reklame.

“Jadi ada uapaya lan juga yang kami lakukan, kalau masih membandel tentunya pengusaha advertising ini tak bisa melakukan operasionalnya,” ucapnya.


Sementara itu, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) terus melakukan penyelidikan atas dugaan tunggakan pajak senilai Rp18,5 miliar di Dinas Pertamanan Kota Medan. Penyelidikan ini untuk memastikan apakah pelanggaran bisa dibawa ke wilayah pidana atau cuma sebagai persoalan pajak daerah biasa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Erbindo Saragih membeber kembali dugaan penyelewengan pajak reklame yang mestinya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut. Menurutnya, dugaan penyelewengan pajak reklame tersebut bisa dibawa ke wilayah pidana biasa dengan menggunakan KUHP atau cukup menggunakan undang-undang tentang pajak daerah. Orang-orang yang terlibat juga memungkinkan untuk dijerat persoalan perpajakan. “Hal inilah yang sedang kami dalami dan terus kami lakukan penyelidikannya,” ucapnya.


Menurutnya, para pelaku pelanggaran pidana baru bisa dijerat dengan pidana biasa apabila ada oknum pejabat yang menerima pajak reklame tetapi tidak menyetorkannya ke kas Pemerintah Daerah. Hal ini bisa diketahui apabila sebagian pejabat telah mengembalikan uang. Tapi, kalau para pengusaha yang menyetorkannya tentu masih perlu ditelusuri lagi proses pengembaliannya.


“Kalau dilihat dari persoalannya, kami menemukan sejumlah pelanggaran pada saat ada masa perpanjangan pajak. Di sinilah ada dugaan PAD ini tak tampak lagi,” ucapnya.

Sekarang ini, ungkapnya pihaknya terus melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi. Mulai dari pengusaha advertising, beberapa pemasang iklan dan sejumlah pejabat serta mantan pejabat terkait. “Lebih kurang sudah 20-an saksi yang diperiksa,” sebutnya.(n/isa)

Baca berita lainnya di sini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar