Rabu, 07 Juli 2010

info AKTUAL : Gara Gara Denda Tilang Membingungkan, Warga Mengamuk di PN Tangerang


dira
Warga yang mengamuk merasa dipermainkan oleh petugas PN Tangerang, saat membayar denda tilang.
Selasa, 6 Juli 2010 | 16:46 WIB

TANGERANGNEWS-
Seorang warga mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran merasa dipermainkan oleh oknum petugas pengadilan, hari ini.

Burman warga RT 01/05 Desa Balaraja, Kecamatan, Balaraja Kabupaten Tangerang mengamuk dengan berteriak dan memukul pintu ruang pembayaran tilang. Menurut Burman itu semua dilakukan karena biaya tilang yang berubah-ubah dan bisa ditawar.

"Ketika saya datang ke sini, saya sudah diminta seorang calo untuk membayar Rp50 ribu untuk mengambil sim sayang yang kena tilang. Saya berfikir kalau sama calo saja Rp50 ribu, pasti kalau mengurus sendiri lebih murah," ujarnya.
Rupanya pemikiran Burman salah, ketika dia masuk ke ruang pengambilan tilangan, Burman yang melanggar marka jalan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta diminta oleh staf pidana di PN Tangerang membayar biaya tilang sebesar Rp75 ribu.
“Karena lebih mahal saya lalu ngomong, kok di depan calo minta uang Rp50 ribu? Sama orang yang berkepentingan langsung malah lebih mahal biayanya?” tanyanya. Mendengar cerita Burman, staf pidana berseragam PN Tangerang, yang bernama Martin lalu menurunkan harga biaya pengambilan SIM yang ditilang itu menjadi Rp50 ribu.
“Saya kaget kok bisa turun, lalu saya tanya memang dasarnya apa, kok bisa dari Rp75 ribu turun menjadi Rp50 ribu. Karena kurang mendapat jawaban pasti, saya menjadi emosi,” katanya. Burman lalu berteriak dengan keras seraya menutup pintu ruang staf pidana dengan keras sehingga mengundang para hakim yang sedang sidang saat itu.
Teriakan Burman diikuti sejumlah warga lain yang ingin mengurus tilang, tidak lama petugas PN menenangkan Burman dan membujuknya untuk diam.

Sementara itu, Martin staf pidana PN Tangerang ketika dimintai komentarnya menyatakan, dirinya memberikan harga pengambilan tilangan memang sudah biasa dengan menaikan lebih dulu harganya. “Sebab, kalau saya bilang Rp50 ribu langsung, biasanya warga akan menawar, dengan alasan tidak ada uang,” kilahnya.

Ditanya adakah Undang-Undang mengatur biaya denda tilang itu Rp50 ribu atau Rp75 ribu. Martin mengaku tidak mengetahui Undang-Undang itu. “Pokoknya biasanya Rp50 ribu, kalau pun dinaikan Rp75 ribu, itu kan bisa ditawar, saya nggak ngerti soal Undang-Undang, “ tandasnya.
Sementara itu, Humas PN Tangerang Ibnu Basuki ketika ditemui sedang tidak ada ditempat, sedangkan telepon selularnya tidak aktif. (dira)

Baca berita lainnya di sini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar